Mengatasi Hambatan Perizinan, Fahri Hamzah Usulkan Omnibus Law untuk Program 3 Juta Rumah

fin.co.id - 29/11/2024, 17:50 WIB

Mengatasi Hambatan Perizinan, Fahri Hamzah Usulkan Omnibus Law untuk Program 3 Juta Rumah

Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah dalam diskusi bersama stakeholder sektor perumahan, di Menara BTN, Jumat, 29 November 2024.

fin.co.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggulirkan usulan revolusioner untuk mempercepat pembangunan rumah rakyat: penerapan omnibus law di sektor perumahan.

Langkah ini dianggap sebagai solusi untuk menyatukan regulasi yang selama ini berserakan, mengatasi tumpang tindih aturan, dan mengurangi birokrasi yang kerap menghambat para pengembang dan pelaku sektor perumahan.

Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengungkapkan bahwa usulan omnibus law perumahan ini adalah bagian dari upaya kementeriannya untuk mempermudah erizinan dan mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa peraturan perumahan di Indonesia tidak lagi menjadi penghalang, melainkan justru mempercepat proses pembangunan rumah layak huni untuk rakyat," ujar Fahri di Jakarta, Jumat , 29 November 2024.

Menurut Fahri, Indonesia masih menghadapi banyak kendala dalam hal perizinan yang berbelit-belit, terutama di sektor perumahan. Hal ini seringkali menghalangi investor dan pengembang untuk berpartisipasi dalam program besar pemerintah, seperti Program 3 Juta Rumah.

Untuk itu, Kementerian PKP berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk legislatif, agar omnibus law ini segera terwujud dan memberikan kemudahan bagi pelaku sektor perumahan.

"Peraturan yang ada sekarang cenderung saling tumpang tindih. Kami berharap dengan omnibus law, semua regulasi tersebut bisa disatukan dan disederhanakan," lanjut Fahri.

Ini akan membantu memperbaiki iklim investasi di sektor perumahan, yang menurutnya saat ini masih terhambat oleh prosedur yang rumit.

Fahri juga menegaskan bahwa Program 3 Juta Rumah adalah program yang harus didorong bersama oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah.

Dalam hal ini, kepala daerah diharapkan tidak memperlambat proses pembangunan rumah bagi rakyat dengan regulasi yang justru memperumit.

"Saya tegaskan, jangan sampai ada kepala daerah yang memperlambat atau mempersulit program ini. Kita harus memastikan bahwa semua pihak berkomitmen untuk menyukseskan program rumah rakyat," tegas Fahri.

Kementerian PKP, lanjutnya, tidak hanya berperan sebagai operator dalam pembangunan rumah, tetapi juga sebagai regulator dan fasilitator untuk menciptakan ekosistem yang kondusif.

"Sebagai regulator, kami harus memastikan bahwa aturan yang ada tidak justru menjadi hambatan, dan sebagai fasilitator, kami berusaha membuka dialog dengan para pengambil keputusan untuk mencari solusi terbaik," jelas Fahri.

Omnibus law sendiri merupakan konsep hukum yang menggabungkan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada menjadi satu undang-undang yang lebih komprehensif dan efisien.

Langkah ini diharapkan dapat mengatasi masalah perizinan yang rumit dan mengurangi potensi penyalahgunaan aturan di tingkat daerah.

Sigit Nugroho
Penulis