Nasional . 29/11/2024, 15:07 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi baru di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2021-2023. Kasus itu terkait dengan pengadaan fasilitas pengelolahan karet di Kementan.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 29 November 2024. Dia mengatakan, KPK telah memeriksa dua saksi dalam kasus ini yakni Direktur PT Sintas Kurama Perdana Periode Mei 2020-Oktober 2024, Rosy Indra Saputra dan Biro Umum & Pengadaan 2019-2024, Reny Maharani. Keduanya diperiksa pada Kamis 29 November 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Saksi hadir, didalami terkait dengan proses lelang untuk Pengadaan Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023 dan pengetahuan mereka terkait dengan pengaturan lelang" kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 29 November 2024.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun anggaran 2021-2023.
“Kami saat ini sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. Kalau dulu dibilangnya asam semut. Namanya ada untuk mengentalkan karet. Itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Jakarta, Kamis, 28 November 2024.
“Nah, pengadaan asam ini itu, jadi sudah ada barangnya, ada pabrik pupuk di Jawa Barat ini menghasilkan asam itu. Ini diperlukan dalam pengentalan karet,” sambungnya.
Asep menjelaskan, Kementan melakukan pengadaan membeli produk tersebut untuk selanjutnya disalurkan petani. Namun, diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up.
“Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp10.000 per sekian liter, menjadi Rp50.000 per sekian liter,” tutur Asep.
Dalam hal ini, Asep menambahkan, KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Namun, ia belum menyampaikan identitas lengkap karena proses penyidikan masih berjalan.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com