Nasional

KPK Buru Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor karena Mangkir dari Panggilan

KPK mengaku tengah mencari informasi terkait keberadaan mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor setelah yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali

KPK Buru Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor karena Mangkir dari Panggilan
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Ayu)

Berita Terkait