News . 29/11/2024, 09:01 WIB
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sejumlah pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada periode 2015-2016.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung terkait izin impor gula kristal mentah yang diduga melibatkan sejumlah pihak di Kementerian Perdagangan, termasuk mantan Menteri Tom Lembong.
Pada Kamis (28/11/2024), Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil sejumlah pejabat kunci dari Bea Cukai sebagai saksi, di antaranya CU, Kepala Subdirektorat Impor, dan DA, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Bea Cukai Medan. Selain itu, penyidik juga memeriksa WA, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, serta MTD, Kepala Kantor Bea Cukai Marunda.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara yang tengah diselidiki. Kejagung juga memeriksa saksi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian sebagai bagian dari upaya memperjelas peran masing-masing pihak dalam proses impor gula tersebut.
Skandal ini bermula pada 2015 ketika Tom Lembong, Menteri Perdagangan saat itu, mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk PT AP. Padahal, hasil rapat koordinasi antar kementerian yang digelar pada Mei 2015 menyatakan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga impor gula tidak diperlukan. Kejagung mencatat bahwa persetujuan impor tersebut dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Langkah Kejagung untuk memeriksa pejabat Bea Cukai mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan lebih luas dalam proses yang merugikan negara ini. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik impor ilegal ini. Sejumlah pihak kini menanti proses hukum yang lebih transparan untuk menuntaskan kasus ini, yang telah mencoreng integritas sistem perdagangan Indonesia. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com