MEGAPOLITAN . 29/11/2024, 18:06 WIB
fin.co.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta meminta maaf terkait dengan keterlambatan pencairkan bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II 2024. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, penyaluran bansos ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga setelah hari pemungutan suara 27 November 2024. Dia mengatakan, hal itu dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.
"Untuk itu, kami mohon maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta," kata Purwosusilo melalui keterangan tertulisnya, Jumat 29 November 2024.
Purwosusilo memastikan, KJP Plus dan KJMU tahap II tahun 2024 bakal segera dicairkan. Saat ini, kata dia, sedang dalam proses memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial sehingga penyaluran bansos dana pendidikan bisa tepat sasaran.
"Kami pastikan anggaran bantuan sosial ini nanti dapat diterima masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran," ucapnya.
Purwosusilo berharap, bantuan sosial bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Sehingga kata dia, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045.
Purwosusilo menambahkan, informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi DKI Jakarta yaitu @disdikdki atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P40P) Disdik Provinsi DKI Jakarta yaitu @upt.p40p.
(Cah)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com