Status PSN 1.500 Hektar Lahan PIK 2 Bakal Dievaluasi, Menteri Nusron: Tidak Sesuai dengan RTRW

fin.co.id - 28/11/2024, 21:18 WIB

Status PSN 1.500 Hektar Lahan PIK 2 Bakal Dievaluasi, Menteri Nusron: Tidak Sesuai dengan RTRW

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Sigit Nugroho/FIN)

fin.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang mengkaji secara mendalam status lahan yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Banten.

Proyek ini, yang bertujuan untuk mengembangkan kawasan pariwisata tropis di sepanjang pesisir utara Tangerang, mendapat perhatian karena terdapat fakta mengejutkan mengenai status lahan seluas 1.705 hektare yang termasuk dalam PSN tersebut.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam kegiatan Media Gathering, Kamis, 28 November 2024, mengungkapkan bahwa dari total 1.705 hektare yang direncanakan untuk proyek pariwisata tersebut, sekitar 1.500 hektare di antaranya ternyata masuk ke dalam kawasan hutan lindung.

Temuan ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait kelayakan dan kelanjutan proyek, terutama karena sebagian besar lahan yang direncanakan untuk pengembangan berada dalam kawasan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hutan.

Persoalan Status Kawasan dan Kendala Tata Ruang

Seiring dengan penetapan kawasan PIK 2 sebagai bagian dari PSN oleh pemerintah, evaluasi teknis menjadi langkah penting dalam menentukan apakah proyek tersebut dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.

Meskipun proyek ini telah diputuskan sebagai bagian dari PSN oleh Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, terdapat beberapa kendala yang mempengaruhi kelanjutan rencana tersebut.

Salah satu isu utama yang disorot adalah ketidaksesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten, dengan rencana pengembangan kawasan PIK 2.

Di tingkat provinsi Banten, kawasan ini masih terdaftar dalam status kawasan hutan. Hal ini menuntut adanya rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang harus diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN.

Rekomendasi tersebut akan memperhitungkan apakah pengembangan kawasan pariwisata di PIK 2 dapat dilakukan tanpa melanggar aturan yang berlaku mengenai perlindungan kawasan hutan.

Dalam proses ini, Menteri Nusron Wahid menekankan pentingnya kajian teknis yang teliti, mengingat kawasan PIK 2 masuk dalam kategori yang sangat rentan terhadap gangguan ekologis.

Selain itu, kawasan ini juga menjadi bagian dari beberapa regulasi yang bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup, seperti dalam kebijakan nasional tentang pengelolaan hutan dan kawasan konservasi.

Rekomendasi KKPR dan Implikasi Hukum

Salah satu tantangan terbesar dalam pengembangan PIK 2 adalah memperoleh rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang. Mengingat kawasan yang direncanakan untuk proyek ini sebagian besar berada dalam kawasan hutan lindung, perlu dilakukan kajian mendalam terkait dampak yang mungkin ditimbulkan, baik terhadap ekosistem maupun terhadap kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

"KKPR-nya belum ada, apakah saya akan mengeluarkan rekomendasi KKPR atau tidak? Kenapa? Boleh tidak sesuai? Setelahnya, Menteri APR-BPN  mengatakan, kami sedang mengkaji,  kenapa? Karena yang sisanya, yang 200 hektar itu masuk kawasan KP2B," ujar Nusron menjawab pertanyaan fin.co.id, Kamis, 28 November 2024.

Menteri Nusron juga mengingatkan bahwa proyek ini perlu disesuaikan dengan kebijakan strategis pemerintah, yang pada periode 2024-2029 lebih memfokuskan pada proyek yang mendukung swasembada pangan, energi, serta infrastruktur besar seperti pembangunan Giant Sea Wall di Pantai Utara Jakarta.

Artinya, meskipun proyek pariwisata ini memiliki potensi ekonomi yang besar, prioritas utama tetap pada proyek-proyek yang menyangkut keberlanjutan dan ketahanan negara.

Sigit Nugroho
Penulis