KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Praperadilan Karna Suswandi

fin.co.id - 28/11/2024, 10:28 WIB

KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Praperadilan Karna Suswandi

Bupati Situbondo Karna Suswandi.

fin.co.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lucy Ermawati menolak permohonan Praperadilan kedua yang diajukan oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi selaku tersangka kasus dugaan korupsi

"Permohonan Praperadilan ditolak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikutip Kamis, 28 November 2024. 

Adapun, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dinilai tidak melanggar ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. 

Diketahui, ini merupakan  kali kedua Karna Suswandi kalah dari KPK. 

Sebelumnya, pada Jumat, 25 Oktober 2024, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Luciana Amping tidak menerima permohonan Praperadilan Karna Suswandi. 

Menurut hakim, permohonan Karna Suswandi telah memasuki pokok perkara yang harus diperiksa dan diadili oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Terutama mengenai pengembalian dana ke Kementerian Keuangan senilai Rp63 miliar dan denda Rp3,5 miliar.  

Kemudian, petitum yang diajukan oleh Karna Suswandi dinilai tidak jelas, kabur dan kontradiktif. Bahkan, hakim menilai dalil dan petitum tidak sinkron dan campur aduk.  

Hakim menjelaskan kewenangan Praperadilan hanya menilai aspek formil paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak masuk pokok perkara. 

Adapun KPK disebut telah memenuhi dua unsur alat bukti dengan prosedur penetapan yang sah. 

KPK  telah menerbitkan surat penetapan tersangka Karna Suswandi pada 6 Agustus 2024. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika  mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut dan segera menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Karna Suswandi. 

“KPK kembali memenangkan gugatan Praperadilan pada perkara dugaan TPK dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS,” ucap Tessa melalui keterangan tertulis. 

“KPK kembali menyampaikan apresiasi kepada hakim atas putusan ini,” sambungnya. 

Selain Karna Suswandi, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo sebagai tersangka. Hingga kini, Karna Suswandi dan Eko belum ditahan.

Khanif Lutfi
Penulis