Sambut Nataru, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat Hanya 10 Persen

fin.co.id - 27/11/2024, 05:00 WIB

Sambut Nataru, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat Hanya 10 Persen

Pesawat di bandara (istimewa)

fin.co.id - Meningkatkan mobilitas selama liburan, pemerintah melalui kolaborasi Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura, Pertamina, dan maskapai domestik sepakat menurunkan harga tiket pesawat selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru)

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY), kebijakan ini menyebut hasil kerja sama intensif yang melibatkan berbagai pihak selama dua minggu terakhir. 

Langkah kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini, untuk memastikan tiket lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Penurunan harga tiket untuk membantu masyarakat kita dan juga menggerakkan ekonomi termasuk pariwisata maka dari semua elemen tadi termasuk menurunkan biaya atau jasa di bandaraudara termasuk juga avtur dan tentunya fuel surcharges maka bisa dikurangi harga tiket itu kurang lebih 10 persen,” ujar Menko AHY di Jakarta pada Selasa, 26 November 2024.

Adapun, pengurangan harga tiket pesawat ini didukung oleh tiga intervensi penting, yaitu potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen, diskon harga avtur sebesar 5,3 persen dari bulan sebelumnya, dan penurunan fuel surcharge untuk mesin jet sebesar 8 persen.

Dengan begitu, Intervensi ini mampu menekan harga tiket pesawat hingga 9,9 persen, setara dengan penghematan rata-rata Rp157.500 per tiket.  

“Kita harapkan bisa menjadi kabar baik buat masyakarat yang juga punya keluarga ingin liburan di akhir tahun. Mudah-mudahan ini juga bisa menggerakkan sektor ekonomi kreatif kita,” kata AHY.  

Berdasarkan data, dampak kebijakan ini akan dirasakan oleh seluruh kategori penumpang, mulai dari layanan full-service hingga no-frills. Estimasi penghematan secara keseluruhan mencapai Rp472,5 miliar selama masa liburan. 

Penurunan ini berlaku di 19 bandara utama di Indonesia selama 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun sektor ekonomi secara luas. (*) 

Afdal Namakule
Penulis