Quick Count Pilkada 2024 Dimulai Pukul 15.00 WIB, Link Lengkapnya Klik di Sini

fin.co.id - 27/11/2024, 14:34 WIB

Quick Count Pilkada 2024 Dimulai Pukul 15.00 WIB, Link Lengkapnya Klik di Sini

Ilustrasi - Pilkada 2024 digelar serentak Rabu 27 November 2024.

Quick Count tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022. Merujuk pada peraturan tersebut penghitungan cepat pemilihan umum dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara selesai.

Sebagaimana bunyi pasal 19 ayat 3 berikut ini:

"Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Artinya, quick count Pilkada serentak 2024 dapat dimulai pada pukul 15.00 WIB atau 16.00 Wita atau 17.00 WIT. Terhitung 2 jam setelah berlangsungnya pemungutan suara.

Perlu diingat quick count ini bukan merupakan hasil akhir dari perhitungan suara. Hasil resmi baru akan diumumkan pada 16 Desember 2024 oleh KPU.

Rizal Husen
Penulis