Bawaslu Tangsel Temukan Sejumlah Masalah, Surat Suara Kurang hingga Mencoblos di Bukan TPS-nya

fin.co.id - 27/11/2024, 18:14 WIB

Bawaslu Tangsel Temukan Sejumlah Masalah, Surat Suara Kurang hingga Mencoblos di Bukan TPS-nya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan sejumlah kasus.

fin.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan sejumlah kasus. Salah satunya yakni kurangnya surat suara.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep. Kata dia, salah satunya di Pondok Aren. Di mana, terdapat surat suara yang kurang.

"Kurang surat suara 265 di Pondok Aren," katanya kepada wartawan, Rabu 27 November 2024.

Kemudian terdapat pengawasnya yang dikarang masuk oleh salah satu oknum Ketua RW.

"Pengawas dilarang mengawasi di Rawa Buntu dilakukan ketua RW 13 Kelurahan Rawa Buntu," katanya.

Lalu ada juga masyarakat yang datanya sudah pindah ke Bogor. Namun, sambungnya, dia ingin mencoblos di Serpong.

"Kejadian di Serpong ada satu pemilih di TPS 10 Kelurahan Rawa Buntu, dia sudah pindah ke Bogor tapi mau mencoblos di Tangsel, akhirnya sih pemilih dilarang untuk memilih, tidak diperkenankan memilih," ujarnya.

Dijelaskannya, ada juga warga yang diberi surat suara dua karena tidak sadar kertas Suarnaya menempel.

"Dari Ciputat itu, mungkin karena kecil atau tipisnya surat suara, ada yang diberi surat suara dua, sehingga ketika mencoblos pemilih kaget mendapatkan dua surat suara, akhirnya satu surat suara tersebut dimasukan kategori rusak," jelasnya.

"Kemudian di Serpong Utara dan kecamatan Setu belum mendapatkan laporan ada kejadian khusus," lanjutnya.

Sementara di Pamulang, terdapat beberapa warga yang tidak mencoblos sesuai dengan TPS nya.

"Di Pamulang ada tiga pencoblosan, mencoblos tidak di tempatnya. Kemudian ada satu pemilih di TPS 36 mencoblosnya di TPS 42, total ada empat orang yg mencoblos bukan pada tempat dia memilih," ucapnya.

(Raf)

Mihardi
Penulis