fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengatakan, dari usulan pemerintah daerah kepada DPRD yang semula Rp 7,52 Triliun, setelah dilakukan pembahasan APBD Tahun 2025 ada kenaikan menjadi Rp 8,12 Triliun.
"Ada hal yang cukup menggembirakan di mana APBD Tahun 2025 ini dari usulan yang diusulkan pemerintah daerah kepada DPRD Rp 7,52 Triliun setelah pembahasan ada kenaikan anggaran menjadi Rp 8,12 Triliun," kata Amud, dikutip Selasa 26 November 2024.
Ia juga menekankan, bahwa dengan adanya kenaikan anggaran tersebut APBD Tahun 2025 diharapkan bisa lebih luas mengakomodir kepentingan-kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang.
Diantaranya, terkait penanganan sampah yang hingga kini belum tuntas dibehani oleh pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, hingga masalah pendidikan dan kesehatan serta penanganan stunting.
"Dengan adanya penambahan anggaran di APBD Tahun 2025 ini setidaknya persoalan sampah bisa diminimalisir oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Disinggung soal anggaran pendidikan dalam APBD Tahun 2025, Amud mengatakan, bahwa pemerintah daerah juga sudah menganggarkan untuk sektor pendidikan sebesar 26 persen.
Baca Juga
Menurutnya, jumlah tersebut sudah di atas mandatori pusat yang hanya 20 persen.
"Untuk anggaran pendidikan di wilayah Kabupaten Tangerang setiap tahun alokasinya sudah di atas mandatori pusat saya kira ini satu prestasi dan harus kita suport terus," ucapnya.
Selain itu, jika memang diperlukan DPRD juga akan mendorong dibangunnya sekolah SD atau SMP baru terutama di wilayah atau kecamatan yang populasi penduduknya sudah tinggi.
"Dinas pendidikan bisa melakukan kajian, kalau memang itu dibutuhkan tentu saja harus difasilitasi untuk pengadaan lahan dan kemudian pembangunan gedungnya," kata dia.