Pilkada . 26/11/2024, 19:27 WIB
fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memusnahkan ratusan sisa surat suara atau pun yang rusak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pemusnahan dilakukan di halaman gudang logistik KPU Kabupaten Tangerang, pada Selasa 26 November 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, kegiatan pemusnahan ini menjadi salah satu kewajiban bagi KPU, bahwa surat suara yang lebih atau pun yang rusak harus dimusnahkan.
Sesuai aturan pemusnahan surat suara tersebut dilakukan bersama-sama yakni oleh KPU, Bawaslu, dan pihak kepolisian.
"Surat suara yang rusak secara total itu ada 579 baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati. Kemudian surat suara yang lebih itu ada 198. Sudah kita musnahkan, kita bakar," terangnya.
Ia menjelaskan, ratusan surat suara yang dimusnahkan itu juga sudah dibuatkan berita acaranya yang ditandatangani baik oleh KPU, Bawaslu, dan kepolisian dari tiga wilayah.
Umar menegaskan tujuan dari dimusnahkannya surat suara ini agar tidak disalahgunakan khususnya pada surat suara yang tersisa atau lebih.
"Untuk yang lebih ini kita khawatir disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak berkepentingan, kalau yang surat suara rusak memang tidak dapat digunakan lagi," tukasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com