KPK Beberkan Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

fin.co.id - 26/11/2024, 20:16 WIB

KPK Beberkan Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan amplop yang diduga digunakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk serangan fajar. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan isi amplop serangan fajar dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Bahkan, amplop yang diduga diakai untuk serangan fajar itu sudah ada yang terdistribusi.

“Diduga kuat amplop-amplop tersebut sebagian sudah ada yang terdistribusi, dan bagi yang terlanjur diamankan ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar si penerima memilih yang bersangkutan (Rohidin) untuk pencalonan sebagai kepala daerah dalam hal ini Gubernur di Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 26 November 2024.

Lebih lanjut, Tessa mengatakan, isi amplop tersebut berisi uang dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp20.000, Rp50.000, hingga Rp100.000. Namun, ia mengaku belum mengetahui jumlah uang tersebut secara keseluruhan

“Masih didalami oleh penyidik isi amplopnya. Informasi yang saya dapatkan bervariasi antara Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000. Belum ada penghitungan total berapanya, belum ada informasi yang lengkap untuk siapa saja,” tutur Tessa.

Baca Juga

Diketahui, Rohidin Mersyah maju didampingi Meriani melawan Helmi Hasan-Mi’an dalam Pilgub Bengkulu 2024. Rohidin bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Penetapan Rohidin sebagai tersangka lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah pada Sabtu 23 November 2024.

Para tersangka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Sementara, untuk lima orang lainnya yang sempat ditangkap KPK diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.

Lima orang itu ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi;

Baca Juga

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi BengkuluSaidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

(Ayu)

Mihardi
Penulis
-->