KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Umar Laporkan Barang yang Diduga Gratifikasi

fin.co.id - 26/11/2024, 20:31 WIB

KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Umar Laporkan Barang yang Diduga Gratifikasi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada warwatan di Gedung KPK Merah Putih, Jumat 8 November 2024. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi tinakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi. Karena, tindakan Nasaruddin Umar itu untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.

"Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang, dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa 26 November 2024.

Dalam hal ini, dia menjelaskan,ini bisa menjadi teladan untuk Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Lainnya. Laporan ini juga bisa dilakukan secara online.

"Pelapor juga dapat menyampaikannya secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), sehingga, dimanapun, dan kapanpun, dapat dilakukan dengan mudah," kata Tessa.

Adapun, kata Tessa, aplikasi GOL dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di layanan distribusi digital berbasis Android dan IOS.

Kemudian, pengguna dapat memilih menu 'Laporan Gratifikasi' dilanjutkan 'Buat Laporan Baru' disertai data laporan dan dokumen pendukung, sebelum pelaporan tersebut dikirimkan.

"Kami mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Penyelenggara Negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi," kata Tessa.

"Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait, sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan barang pemberian dari orang yang tidak dikenal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pengaduan barang tersebut, Menag diwakilkan oleh tenaga ahlinya

“Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama,” kata Tenaga Ahli Menag Muhammad Ainul Yaqin di Kantor ACLC KPK di Jakarta, Selasa 26 November 2024.

(Ayu)

Mihardi
Penulis