Tegas! Komisi III DPR Minta Polri Evaluasi Penggunaan Senjata Api di Kalangan Penegak Hukum

fin.co.id - 25/11/2024, 07:26 WIB

Tegas! Komisi III DPR Minta Polri Evaluasi Penggunaan Senjata Api di Kalangan Penegak Hukum

AKP Dadang Iskandar tersangka penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari.

fin.co.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta agar Polri mengevaluasi penggunaan senjata api di kalangan aparat penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil menegaskan senjata api tidak boleh digunakan secara sembarangan, khususnya oleh para penegak hukum.

“Harus ada tes berkala untuk memastikan kesehatan fisik dan mental aparat yang diberi kewenangan membawa senjata api. Senjata tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk konflik pribadi,” ujar Nasir, Senin, 25 November 2024.

Politisi Fraksi PKS itu menyerukan agar pelaku diproses secara hukum sekaligus diberikan sanksi yang tegas, termasuk mempertimbangkan hukuman mati guna memberikan efek jera sekaligus pelajaran kepada aparat yang menggunakan senjata api.

Sebagai informasi, penggunaan senjata api di kalangan kepolisian kerap menjadi sorotan lantaran kelakuan oknum polisi yang menggunakan senjata api tidak sesuai dengan peruntukannya.

Padahal, prosedur penggunaan senjata api sudah diatur secara jelas berdasarkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 pada Pasal 47 ayat 1 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Ini sangat memalukan. Aparat harusnya menjaga keamanan, bukan menjadi dari masalah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar ditembak mati oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar pada Jumat, 22 November 2024 dini hari.

Aksi penembakan itu diduga kuat karena persoalan tambang ilegal. AKP Ryanto ditembak dua kali pada bagian wajah dan diduga dilakukan pada jarak dekat yang membuatnya meninggal dunia.

Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol Andri Kurniawan membeberkan, motif Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar melakukan penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Olok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar.

Ia mengatakan motif Dadang melakukan hal tersebut yaitu karena merasa tidak senang Ulil menangkap rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal.

"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," kata Andri saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu, 23 November 2024 siang.

Meski demikian, ia mengaku akan terus mendalami kasus ini. Termasuk, dugaan AKP Dadang menjadi beking tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.

"Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," ujar Andri.

Ia menjelaskan sosok yang ditangkap adalah sopir. Pada saat itu, AKP Dadang Iskandar meminta tolong kepada Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti untuk membebaskan rekanannya tersebut.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID