PPN 12 Persen di 2025: Ancaman PHK, Inflasi Meroket, dan Turunnya Daya Beli Masyarakat!

fin.co.id - 25/11/2024, 09:32 WIB

PPN 12 Persen di 2025: Ancaman PHK, Inflasi Meroket, dan Turunnya Daya Beli Masyarakat!

Ilustrasi - Kenaikan PPn menjadi 12 Persen pada tahun 2025

Namun, Bhima memperingatkan bahwa perubahan pola belanja ini bisa menyebabkan kerugian besar bagi penerimaan pajak negara, karena banyak aktivitas ekonomi yang akan bergeser ke ekonomi bawah tanah (underground economy), yang tidak tercatat dan tidak dikenakan pajak.

Alternatif Kebijakan Pajak yang Lebih Kreatif

Bhima mengkritik kebijakan kenaikan tarif PPN ini sebagai solusi yang tidak kreatif untuk meningkatkan pendapatan negara.

Menurutnya, alih-alih menaikkan tarif PPN, pemerintah harusnya memperluas basis objek pajak dengan mengenakan pajak kekayaan, pajak atas keuntungan anomali komoditas, dan pajak karbon.

Dengan cara ini, pemerintah bisa mengurangi ketergantungan pada PPN sebagai sumber pendapatan negara.

"Jika konsumsi melambat, pendapatan negara dari PPN justru akan terpengaruh. Alih-alih menaikkan tarif PPN, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan untuk membuka pembahasan pajak kekayaan yang dapat menghasilkan potensi Rp81,6 triliun per tahun," tegas Bhima.

Kesimpulan: Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Tepat!

Dengan berbagai dampak yang dapat ditimbulkan, kebijakan kenaikan PPN ini patut dipertimbangkan ulang oleh pemerintah. Tidak hanya akan memicu kenaikan harga barang, tetapi juga berisiko memicu PHK, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan mendorong pergeseran ke ekonomi bawah tanah yang tidak terdeteksi oleh pajak.

Sebelum melangkah lebih jauh, sebaiknya pemerintah mencari solusi pajak yang lebih efektif dan inovatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa membebani daya beli masyarakat. (Sabrina/DSW)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID