Ekonomi . 25/11/2024, 09:32 WIB

PPN 12 Persen di 2025: Ancaman PHK, Inflasi Meroket, dan Turunnya Daya Beli Masyarakat!

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

Dengan cara ini, pemerintah bisa mengurangi ketergantungan pada PPN sebagai sumber pendapatan negara.

"Jika konsumsi melambat, pendapatan negara dari PPN justru akan terpengaruh. Alih-alih menaikkan tarif PPN, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan untuk membuka pembahasan pajak kekayaan yang dapat menghasilkan potensi Rp81,6 triliun per tahun," tegas Bhima.

Kesimpulan: Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Tepat!

Dengan berbagai dampak yang dapat ditimbulkan, kebijakan kenaikan PPN ini patut dipertimbangkan ulang oleh pemerintah. Tidak hanya akan memicu kenaikan harga barang, tetapi juga berisiko memicu PHK, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan mendorong pergeseran ke ekonomi bawah tanah yang tidak terdeteksi oleh pajak.

Sebelum melangkah lebih jauh, sebaiknya pemerintah mencari solusi pajak yang lebih efektif dan inovatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa membebani daya beli masyarakat. (Sabrina/DSW)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com