fin.co.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerima setoran Rp24 juta dari pemilik situs judi online per bulan. Setoran itu agar situs judi online mereka tidak dibloki oleh Komdigi.
"Untuk terkait besaran yang diminta untuk per masing-masing website itu paling besar hanya Rp24 juta paling besar, jadi tidak sampai Rp250 juta tiap website," katanya kepada wartawan, Senin 25 November 2024.
Dia mengatakan, Rp24 juta setoran paling besar. Sedangkan, kata dia, karyawan Komdigi itu bisa mengamankan ribuan situs judi online.
"Jadi tiap website 24 juta rupiah yang paling besar hanya 24 juta rupiah satu website. Padahal yang dijaga ini mencapai ribuan," lanjutnya.
Sementara Polda Metro Jaya masih memburu empat orang yang buron dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kemenkomdigi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan pihaknya masih memburu empat orang DPO lainnya.
"Sehingga secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang DPO," katanya kepada wartawan, Senin 25 November 2024.
Baca Juga
Empat orang DPO itu berinisial J, JH, F dan C. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.
J diduga sebagai bandar judol salah satu website. Sementara JH, F dan C berperan sebagai agen pencari website judi online.
(Raf)