Polda Metro Jaya Sita Rp167 Miliar dari Kasus Judi Online Komdigi

fin.co.id - 25/11/2024, 16:52 WIB

Polda Metro Jaya Sita Rp167 Miliar dari Kasus Judi Online Komdigi

Sejumlah lukisan yang disita oleh Polda Metro Jaya di Balai Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024). ANTARA/Ilham Kausar

"Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan, " katanya.

 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, " kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID