News . 25/11/2024, 18:09 WIB

Periksa OC Kaligis, Kejagung Bidik Tersangka Baru Korupsi Pemufakatan Jahat Kasus Ronald Tannur

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung memastikan akan mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku, dengan tujuan untuk menegakkan keadilan dan memberantas praktik korupsi di seluruh lapisan masyarakat.

Penyidikan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan dugaan pemufakatan jahat yang merugikan negara dan masyarakat.

Kejaksaan Agung mengingatkan semua pihak bahwa tindak pidana korupsi, termasuk suap dan gratifikasi, tidak akan dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas.

Sebagai langkah lanjutan, tim penyidik Kejaksaan Agung akan segera menyusun laporan hasil pemeriksaan dan melakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kasus ini. (*)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id