News . 25/11/2024, 23:09 WIB

Perbaikan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi, Mendikdasmen: Kami Tidak Punya Kewenangan Naikkan Gaji

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan, kementeriannya tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan gaji guru. Namun, kata dia, Kemendikdasmen akan meningkatkan kesejahteraan guru melalui skema sertifikasi.

"Kami ingin jelaskan lagi, karena yang muncul di berita adalah kami akan menaikkan gaji. Mohon maaf, kementerian (Dikdasmen) tidak punya kewenangan gaji guru, kewenangannya ada pada kementerian lain (KemenpanRB)," kata Mu'ti kepada wartawan di Kantornya, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 25 November 2024.

Meski demikian, kata dia, kementeriannya akan mendorong pemenuhan sertifikasi guru. Sehingga, kata dia, mereka bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.

"Yang kami lakukan adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi, dan sertifikasi itu bisa kita berikan kalau guru-guru lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru),"katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, guru yang telah tersertifikasi akan berdampak pada kesejahteraan mengingat tunjangan yang akan diberikannya.

"Dengan sertifikasi itu, insyaallah, kesejahteraan mereka akan meningkat, baik guru-guru yang ASN maupun guru-guru yang non-ASN. Jadi meningkatkannya melalui sertifikasi, bukan menaikkan gaji karena gaji itu bukan wewenang dari kementerian (Dikdasmen)," paparnya.

Ia pun menargetkan selama pemerintahan Prabowo-Gibran ini, seluruh guru akan mendapatkan sertifikasi. Tunjangan sertifikasi ini, Mu'ti berjanji, ditujukan kepada para guru, baik ASN PNS dan PPPK maupun non-ASN.

Ia memastikan upaya peningkatan kesejahteraan guru ini tidak hanya dilakukan oleh Kemendikdasmen yang dipimpinnya saja, tetapi juga kementerian lain yang juga mengurusi tentang pendidikan.

"Semua tentu ingin untuk bisa meningkatkan kesejahteraan sehingga karena itu, kami lakukan secara bertahap. Mudah-mudahan dalam masa kepemimpinan Pak Presiden Prabowo ini semua guru itu sudah bisa bersertifikasi," tuturnya.

Di samping itu, ia menjelaskan akan memberikan kesempatan mendapatkan ijazah D-4 atau S-1 sehingga mereka bisa mendapatkan sertifikasi serta tunjangan sertifikasi.

(Ann)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com