fin.co.id - Masih ingat dengan peristiwa pembunuhan sadis terhadap bocah 8 tahun di Boltim, Sulawesi Utara? Pelakunya yang bernama Arnita Mamonto itu kini divonis mati oleh Majelis Hakim Kotamobagu dalam sidang putusan yang digelar kemarin, Jumat 22 November 2024.
Arnita Mamonto merupakan tante dari dari korban berinisial TAM yang mutilasi itu. Dia nekat menggorok leher TAM hingga kepalanya terpisah dari tubuhnya, hanya karena ingin mengambil perhiasan yang dikenakan korban. Perbuatan sadis itu terjadi pada 18 Januari 2024.
Hakim menyatakan, Arnita Mamonto atau Aining dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bocah perempuan yang merupakan ponakannya sendiri.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian putusan hakim.
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Sulharman dengan anggota Tommy Marly Mandagi dan Cut Nadia Diba Riski. Hakim juga memerintahkan Aning tetap berada dalam tahanan.
"Menyatakan Terdakwa Arnita Mamonto alias Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," ujar hakim.
Baca Juga
Pembunuhan itu terjadi di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, Kamis 18 Januari 2024 siang hari. Aning menggorok leher TAM menggunakan pisau hingga membuat kepala korban terpisah dari tubuhnya.
Korban tewas usai pelaku menggorok lehernya hingga terputus lalu jasadnya dilempar ke selokan. Aning pun mencuri perhiasan emas korban yang menjadi motif di balik pembunuhan pelaku.
Kejadian ini bermula saat Arnita Mamonto melihat TAM dan ibunya masuk ke rumah nenek korban pada Kamis 18 Januari 2024, pukul 10.30 WIB.
Saat itu pelaku langsung berniat untuk membunuh korban agar bisa mendapatkan perhiasan milik korban.
Kemudian pelaku pergi ke rumah nenek korban. Sesampainya di sana, pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah pelaku.
Diketahui, suami pelaku dan ayah korban memiliki hubungan adik kakak kandung.
Pelaku lalu mengajak korban mengambil sayur di belakang rumah. Pelaku sudah membawa pisau dari rumah. Sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku bersama korban berjalan kaki pergi ke Lorong Baret, Desa Tutuyam Tiga, Kecamatan Tutuyan, Boltim, tepatnya di jalan kompleks Pasar Tutuyan.
Karena merasa lelah, korban meminta pelaku untuk menggendongnya. Korban sempat digendong pelaku. Saat AM merasa aman dan tidak ada orang, pelaku menurunkan korban dari gendongannya dan mendorong korban sampai jatuh ke tanah. Pelaku lalu menggorol lehertnya. (*)