Tak Bayar Sewa Vila dan Motor, Warga India Dideportasi

fin.co.id - 23/11/2024, 17:52 WIB

Tak Bayar Sewa Vila dan Motor, Warga India Dideportasi

Rudemin Denpasar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal India inisial VBM (23). Foto: Istimewa

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tuturnya.

(Ayu)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID