fin.co.id - Polres Tangerang Selatan ringkus belasan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Sebanyak 17 orang tersebut terdiri dari pelaku curanmor dan penadah diringkus Satreskrim Polres Tangsel.
"Dari 17 pelaku pencuri dan penadah yang diamankan, satu pelaku berinisial JF (22) merupakan residivis dalam kasus yang sama di tahun 2018 dan 2019 dan beraksi di 33 TKP," kata Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro kepada wartawan, Sabtu 23 November 2024.
Dia mengatakan, JF acap kali beraksi di kawasan pertokoan. Pelaku sudah beraksi sebanyak 33 kali, kata dia, JF kerap kali membekali dirinya dengan senjata tajam dan senjata api (senpi).
"Pelaku beraksi menggunakan kunci letter T, magnet kunci, dan melengkapi diri dengan senjata tajam, dan senjata api," katanya.
Dia menjelaskan, JF ditangkap di wilayah hukumnya. Kemudian, sambungnya, polisi melakukan pengembangan dan mendapati dua penadah yang turut menjual sepeda motor curian tersebut ke berbagai daerah di Pulau Jawa.
"Tersangka JK (39) dan AB (35), yang bertugas menjual kendaraan curian ke luar daerah. Keduanya disangkakan Pasal 481 KUHPidana. Untuk setiap sepeda motor yang dijual dihargai antara Rp3-7 juta per unit. Kami juga masih memburu seorang DPO berinisial A, yang mengaku ikut menjual sepeda motor curian ke wilayah Jawa Timur," tuturnya.
Disebutkannya, untuk 14 tersangka lain yang diamankan merupakan hasil penindakan dari Polsek jajaran. Umumnya para pelaku tersebut beraksi di siang hari. Mereka membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api.
Baca Juga
"Aksinya siang hari, biasanya mereka membawa senjata untuk mengantisipasi aksinya jika ketahuan warga," ujarnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan.
"Untuk tersangka yang membawa senjata api kami juncto kan juga Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api," terangnya.
Barang bukti yang diamankan berupa puluhan sepeda motor curian. Alat kejahatan seperti kunci letter T, magnet kunci, dan senjata tajam, senjata api rakitan, dan amunisi serta dokumen kendaraan palsu.
(Raf)