Pilkada . 23/11/2024, 15:47 WIB

Masa Tenang Pilkada Kabupaten Tangerang Dimulai Besok, KPU Bawaslu Wanti-wanti Hal Ini

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana
Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang tahun 2024 akan memasuki masa tenang selama 3 hari mulai 24-26 November 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, pihaknya akan memberikan surat imbauan kepada masing-masing tim paslon agar membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) serta tidak melakukan kegiatan lain yang di atur dalam undang undang.

"Selain itu juga KPU hari ini akan menggelar Apel dengan Badan adhoc dalam rangka menghadapi masa tenang untuk menertibkan APK difasilitasi KPU," terangnya, Sabtu 23 November 2024.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik menegaskan, pada masa tenang tidak ada lagi paslon dan tim sukses yang melakukan kegiatan kampanye baik pertemuan terbatas maupun secara tatap muka.

"Dimasa tenang itu tidak ada lagi yang sifatnya kampanye secara pertemuan terbatas, tatap muka dan penyebaran bahan kampanye," ucapnya.

Muslik mengaku pihaknya telah memberikan imbauan kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan untuk menertibkan Alat Perga Kampanye (APK).

Ia menjelaskan pelarangan kampanye di masa tenang itu diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 termasuk dalam Peraturan KPU (PKPU) dan Perbawaslu.

"Ada larangan-larangan berkampanye dimasa tenang jika ada yang melanggar itu jelas ada sangsinya," tandasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com