fin.co.id - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai dilakukan pada 1 Januari 2025 menyita perhatian publik. Bahkan, sejumlah barang kebutuhan rumah tangga mulai mengalami kenaikan.
Sejumlah barang kebutuhan rumah tangga seperti sabun, deterjen, serta saus kini terancam menjadi produk yang akan dikenai kebijakan PPN 12 persen itu. Sementara itu, barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok seperti beras, sayur, serta telur sendiri sudah dipastikan tidak akan dikenai tarif PPN 12 persen.
Berdasarkan pantauan Disway Group di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu 23 November 2024. Harga sejumlah bahan pangan seperti beras kini justru malah terus naik.
Menurut keterangan Wisnu, salah satu pedagang yang ditemui oleh Disway, harga beras justru tengah mengalami kenaikan dari harga sebelumnya menjadi Rp14.000 per-liternya pada minggu ini. “Sekarang Rp14.000 per-liter, itu naik, kemarinkan Rp13.000 per-liter,” ujar Wisnu.
Dampak dari kenaikan ini sendiri juga sangat dirasakan oleh para pelanggan. Menurut keterangan salah satu pembeli di pasar Kebayoran Lama yang ditemui oleh Disway, Zahra mengatakan, kenaikan ini menyebabkan dirinya harus mengurangi pembelian sejumlah barang kebutuhan rumah tangga demi menghemat pengeluaran.
“Ya mau gak mau kita kurangin. Biasanya dulu kan di pasar kita belanja sekalian ngisi stock kan, nah sekarang kita beli yang sesuai (dengan kebutuhan) aja,” jelas Zahra.
Sebagai ibu rumah tangga, Zahra juga mengungkapkan rasa kekhawatirannya akan rencana kenaikan PPN 12 persen terhadap harga-harga barang ke depannya, terutama untuk barang-barang kebutuhan rumah tangga.
Baca Juga
“Kan beras aja sekarang gak menentu harganya, masa yang kayak sabun gitu juga harus dipajakin? Kan yang kayak gitu juga perlu,” pungkasnya.
(Bia)