Joe Biden Marah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu: Kami Selalu Mendukung Israel

fin.co.id - 22/11/2024, 09:40 WIB

Joe Biden Marah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu: Kami Selalu Mendukung Israel

Presiden Amerika Serikat Joe Biden dan Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu membahas perkembangan situasi perang di Gaza selama 11 minggu terakhir.

fin.co.id - Presiden Amerika Serikat Joe Biden marah dengan keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan kepala pertahanan Yoav Gallant. 

Joe Biden mengatakan, surat penangkapan itu berlebihan. Dia menegaskan negaranya tetap akan mendukung Israel. 

"Pengeluaran surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap para pemimpin Israel adalah suatu tindakan yang sangat keterlaluan. Saya untuk menegaskan sekali lagi: apapun yang mungkin disiratkan oleh ICC, tidak ada kesetaraan — tidak ada — antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya," kata Biden dalam sebuah pernyataan.

Sebelumnya pada Kamis kemarin, 21 November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza. 

Selain Netanyahu dan anak buahnya itu, ICC juga keluarkan surat penangkapan kepada kepala sayap bersenjata Hamas, Mohammed Deif. Dia dituduh terlibat dalam pembunuhan,, penyiksaan dan penyanderaan pada serangan Oktober 2023 lalu. 

"ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," demikian pernyataan ICC.

Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant dikeluarkan oleh panel yang terdiri dari tiga hakim dengan keputusan bulat.  

Panel tersebut mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kedua pria tersebut bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa kelaparan dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Para hakim mengatakan kurangnya makanan, air, listrik, bahan bakar dan pasokan medis tertentu menciptakan kondisi yang diperkirakan menyebabkan kehancuran sebagian penduduk sipil di Gaza, termasuk kematian anak-anak karena kekurangan gizi dan dehidrasi.

Mereka juga menemukan bahwa Israel mencegah pasokan rumah sakit dan obat-obatan masuk ke Gaza, para dokter terpaksa melakukan operasi, termasuk melakukan amputasi, tanpa anestesi atau dengan cara sedasi yang tidak aman sehingga menyebabkan “penderitaan yang luar biasa.” 

ICC juga menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant masing-masing bertanggung jawab secara pidana sebagai penguasa sipil untuk kejahatan perang dalam bentuk secara sengaja mengarahkan serangan terhadap populasi sipil," demikian menurut ICC. (*) 

Afdal Namakule
Penulis