Wawan Suami Cagub Banten Airin Rachmi Diany, Pernah Dipenjara Kasus Korupsi Kini Kembali Diperiksa Kejati
Pemeriksaan tersebut terkait kasus pengadaan tanah dan aset milik Pemerintah Provinsi Banten.
Wawan kemudian bebas bersyarat pada Rabu September 2022. Dia bebas bersama dengan kakaknya Ratu Atut. Mereka masuk dalam 23 daftar narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (*)