News . 21/11/2024, 13:12 WIB

Wawan Suami Cagub Banten Airin Rachmi Diany, Pernah Dipenjara Kasus Korupsi Kini Kembali Diperiksa Kejati

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Suami dari Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany yakni Tubagus Chaeri Wardana atau yang akrab disapa Wawan bakal kembali diperiksa oleh Kejaksaat Tinggi (Kejati) Provinsi Banten sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi, Jumat 22 November 2024.

Pemeriksaan tersebut terkait kasus pengadaan tanah dan aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Adapun dua perkara utama yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Banten yakni, dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten untuk periode anggaran 2008 hingga 2011.

Kemudian, pengembangan Hasil Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Aset Milik Pemerintah Provinsi Banten, yaitu Situ Ranca Gede Jakung yang memiliki luas sekitar 250.000 m² dan terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Selain Wawan, Kejari juga memanggil beberapa saksi lainnya yakni Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.

Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan ini, selain merupakan suami Airin Rachmi Diany, pria kelahiran 1969 ini juga merupakan adik Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten.

Selain kakaknya yang menjabat sebagai Gubernur Banten sejak 2007-2014, istrinya, Airin Rachmi Diany juga pernah menjabat Wali Kota Tangerang Selatan dua periode, dan kini maju sebagai calon Gubernur Banten di Pilkada 2024.

Tak heran jika Wawan hidup di tengah-tengah kekuasaan membuat dirinya bisa memerintahkan aparatur sipil negara (ASN), mengarahkan pejabat pemerintah, hingga mengutak-atik anggaran di Banten. Sehingga Wawan terjerat beberapa kasus hingga berujung dipenjara.

Berikut Wawan Suami Airini pernah dipenjara dalam beberapa kasus korupsi, di antaranya:

1. Korupsi pengadaan alat kesehatan

Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus ini. Ia didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.

2. Suap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Wawan divonis 7 tahun penjara dalam kasus ini. Ia didakwa melakukan suap bersama kakaknya, Ratu Atut, terkait Pilkada Lebak.

3. Korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten

Tubagus Chaeri Wardana divonis 4 tahun penjara dalam kasus ini. Ia didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten bersama kakaknya, Ratu Atut.

Wawan kemudian bebas bersyarat pada Rabu September 2022. Dia bebas bersama dengan kakaknya Ratu Atut. Mereka masuk dalam 23 daftar narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com