Ekonomi . 21/11/2024, 20:32 WIB

Pemerintah Tegaskan Gubernur Harus Tunda Penetapan Upah Minimum 2025, Kemnaker: Tunggu Regulasi Pusat!

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk menunda penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025 hingga adanya kebijakan resmi dari Pemerintah Pusat.

Langkah ini diambil karena regulasi terkait UM 2025 masih dalam tahap kajian mendalam, yang melibatkan sejumlah aspek penting, termasuk dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa surat edaran terkait penundaan tersebut telah disampaikan kepada seluruh gubernur pada Kamis, 21 November 2024.

Dalam surat edaran tersebut, Kemnaker meminta agar penetapan UM yang biasanya dilakukan setiap tahun ini, tidak dilakukan sembarangan oleh pemerintah daerah sebelum regulasi baru diterbitkan.

“Regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian. Oleh karena itu, kami meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru yang akan segera dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Sunardi dalam keterangan resmi yang diterima media, Kamis, 21 November 2024.

Putusan MK Jadi Titik Fokus Pemerintah

Sebagai bagian dari upaya harmonisasi kebijakan, Kemnaker mengungkapkan bahwa regulasi terkait UM 2025 tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan ekonomi dan daya beli masyarakat, tetapi juga mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

Keputusan MK yang baru-baru ini mengharuskan pemerintah untuk meninjau kembali beberapa aspek UU Cipta Kerja tersebut, dipandang penting dalam merumuskan kebijakan upah yang lebih adil dan transparan.

“Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa kebijakan UM 2025 nanti adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada,” tambah Sunardi.

Kemnaker menegaskan bahwa meskipun ada berbagai desakan dari serikat pekerja dan kelompok pengusaha untuk segera menetapkan angka UM, pemerintah akan lebih berhati-hati dalam memutuskan besaran upah minimum tahun depan.

Kebijakan ini akan mempertimbangkan seluruh pihak terkait, termasuk kelompok buruh, pengusaha, serta berbagai stakeholders yang turut berpartisipasi dalam pembahasan.

Kajian dan Pembahasan Intensif Antara Pemerintah, Buruh, dan Pengusaha

Sunardi juga menambahkan bahwa proses pembahasan dan kajian terkait UM 2025 telah dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, baik serikat pekerja, asosiasi pengusaha, maupun pihak pemerintah daerah.

Kemnaker berkomitmen untuk memastikan bahwa keputusan terkait UM 2025 akan mencerminkan “meaningful participation” dari semua pihak, sebagaimana dilaporkan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak. Pemerintah akan cermat dan teliti dalam membuat keputusan yang seimbang, baik untuk kesejahteraan buruh maupun kelangsungan usaha,” ujar Sunardi.

Tunda Penetapan UM, Akankah Ada Perubahan Besar di 2025?

Penundaan penetapan UM ini menambah ketegangan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh yang selama ini menjadi subjek perdebatan dalam setiap perundingan tahunan terkait upah.

Beberapa pihak dari kalangan buruh menyatakan kekhawatiran jika kebijakan yang baru akan berujung pada penurunan daya beli pekerja, sementara pengusaha menginginkan kebijakan yang lebih fleksibel agar tidak terbebani oleh kenaikan upah yang terlalu besar.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com