fin.co.id -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara soal kasus bocah yang diduga dianiaya hingga disetrum dan dipaksa minum alkohol.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 16 November, 2024 lalu.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan akan mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus bocah yang disetrum hingga diminta minum alkohol oleh empat pelaku di Kronjo, Kabupaten Tangerang.
"Saya berharap ada pengusutan kasus ini dan segera dijangkau anak yg menjadi korban agar segera mendapatkan pendampingan," ujar Diyah kepada awak media, Rabu, 20 November 2024.
Dan jika benar anak tersebut disuruh, kata Diah, maka harus diusut juga yang menyuruh.
Kendati demikian, Diyah menilai meski korban melakukan tindakan yang tidak benar, seharusnya para orang dewasa itu tidak melampiaskan emosinya dengan cara yang cukup sadis.
"Orang dewasa terkadang melakukan kekerasan karena bentuk pelampiasan emosional, kemarahan atas perilaku anak dan terjadi juga bisa jadi direncanakan atau tidak," tuturnya.
Baca Juga
Diah melanjutkan, segala bentuk kekerasan pada anak tidak ada yang dibenarkan.
"Apalagi orang dewasa memiliki kekuatan yang lebih untuk melakukan perbuatan kepada anak," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia sekali lagi menekankan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas.
Sehingga mengetahui motif sang anak melakukan pencurian atau ada orang yang menyuruhnya.
"Ya minta diusut maka termasuk membuka apa yang menjadi latar belakangnya," tukasnya.
Sebelumnya, seorang bocah berinisial MR (9) diduga menjadi korban penganiayaan oleh pegawai pabrik di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 16 November.
Dalam kasus ini, korban diduga diikat, dianiaya hingga disetrum oleh para pelaku yang merasa uangnya telah dicuri oleh bocah tersebut.
Kapolseta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap bocah tersebut.