MEGAPOLITAN . 21/11/2024, 16:55 WIB

Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum dan Dipaksa Minum Miras, Tiga Tersangka Ditahan Satu Masih Diburu

Penulis : Sahroni
Editor : Sahroni

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut pun langsung melakukan penyidikan dan menangkap para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP. Mereka diancam hukuman penjara selama 7 tahun.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com