Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Ini Daftarnya

fin.co.id - 20/11/2024, 20:14 WIB

Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Ini Daftarnya

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

fin.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 orang saksi. 

Pemeriksaan 11 saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. 

Diketahui, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya menjelaskan, saksi pertama yang diperiksa adalah DS selaku Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan.

Kemudian, SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

"Selanjutnya SSY selaku Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama, EW selaku Manager Accounting PT Makassar dan  FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia," jelas Harli, Rabu 20 November 2024. 

Lanjutnya, ada saksi inisial VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar International dan  SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Ada juga inisial EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016 dan SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari s.d. 3 Maret 2016.

Terakhir adalah  RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2014 s.d. 2016 dan APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.

Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.  

Berikut inisal dan jabatan 11 saksi yang diperiksa Kejagung:

  1. DS selaku Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan.
  2. SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015 s.d. 2016.
  3. SSY selaku Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama.
  4. EW selaku Manager Accounting PT Makassar.
  5. FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia.
  6. VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar International.
  7. SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
  8. EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016.
  9. SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari s.d. 3 Maret 2016.
  10. RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2014 s.d. 2016.
  11. APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.

Khanif Lutfi
Penulis