Nasional . 20/11/2024, 16:00 WIB
fin.co.id – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT)/ Focus Group Discussion (FGD) mengenai tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 terhadap pemulihan nama baik Dr. (H.C) Ir. Sukarno sebagai Tokoh Proklamator Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Acara tersebut berlangsung pada 19 November 2024 di Auditorium RRI, Jakarta, dan dibuka oleh Kepala BPIP, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, MA, Ph.D. Diskusi juga dihadiri oleh Ketua MPR RI yang diwakili oleh Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi, Hentoro Cahyono, S.H., M.H., serta sejumlah narasumber terkemuka, antara lain Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo, S.Psi., M.Phil., Ph.D; Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H.; Wakil Ketua MPR RI periode 2019-2024, Dr. Ahmad Basarah, S.H., M.H.; Peneliti Sejarah BRIN, Prof. Asvi Warman Adam; dan Akademisi Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman, S.IP., M.Si., Ph.D.
Forum ini dilaksanakan sesuai dengan surat Pimpinan MPR RI (Nomor: B-1558J/HK.00.00/B-VII/SetjenMPR/10/2024) tertanggal 14 Oktober 2024, yang menggarisbawahi pentingnya sosialisasi tentang tidak berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 terkait pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Sukarno. Surat tersebut menegaskan bahwa tuduhan terhadap Presiden Sukarno yang dianggap mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965, secara yuridis dinyatakan tidak berlaku lagi, sejalan dengan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960-2022.
Dalam sambutannya, Kepala BPIP, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, MA, Ph.D., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen BPIP untuk mendukung inisiatif MPR RI dalam menyosialisasikan pencabutan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, serta untuk memperkuat tugas pembumian Pancasila di seluruh elemen masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa tujuan utama dari DKT ini adalah untuk mengawal pemulihan nama baik dan hak-hak konstitusional Presiden Sukarno, serta meluruskan sejarah perjuangannya yang saat ini masih terdistorsi.
Walaupun TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku sejak dikeluarkannya TAP MPR No. I/MPR/2003, Kepala BPIP menekankan bahwa pemahaman sejarah terkait isi TAP tersebut masih sering keliru di kalangan masyarakat. Menurutnya, sejarah "Sang Penggali Pancasila" harus dipandang bersih dari cacat hukum, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 83/TK/2012 yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Ir. Sukarno. Oleh karena itu, upaya pemulihan nama baik dan sejarah Sukarno harus terus didorong, dengan tujuan untuk memberikan penghormatan atas jasa-jasanya kepada bangsa dan negara.
Dr. (H.C.) Ir. Sukarno, sebagai salah satu Proklamator Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 dan Presiden pertama Republik Indonesia, merupakan tokoh yang sangat penting dalam sejarah negara. Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, pertama kali disampaikan olehnya dalam Sidang Pertama BPUPK pada 1 Juni 1945. Sebagian besar hidupnya dipersembahkan untuk perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Kepala BPIP menekankan bahwa DKT ini bukan hanya bagian dari upaya pemulihan nama baik Presiden Sukarno, tetapi juga untuk meluruskan sejarahnya yang kerap terdistorsi akibat tuduhan-tuduhan politik setelah peristiwa 1965 yang sebenarnya tidak berdasar.
Secara kronologis, upaya pemulihan nama dan sejarah Presiden Sukarno dimulai dengan surat dari Menteri Hukum dan HAM pada 13 Agustus 2024 yang disampaikan kepada Pimpinan MPR RI. Surat tersebut menindaklanjuti keputusan untuk mencabut TAP MPRS No. XXXIII/1967, yang kemudian direspon oleh MPR dengan mengeluarkan Surat Nomor T-1149H/HK.00.00/B-VI/SetjenMPR/08/2024 pada 26 Agustus 2024.
MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (H.C.) Ir. Sukarno, karena isi TAP MPRS 1967 tidak pernah dibuktikan kebenarannya melalui proses peradilan, dan hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang diamanatkan oleh UUD NRI 1945.
Kepala BPIP mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam DKT ini, termasuk pimpinan MPR RI, DPR RI, Menteri Pendidikan, sejarawan, akademisi, dan seluruh peserta lainnya. Diharapkan diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi bagi semua pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal pemulihan nama baik, hak-hak konstitusional, dan pelurusan sejarah perjuangan "Sang Penggali Pancasila", Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Sukarno. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com