Kronologi Penangkapan Tersangka Hendry Lie dan Perannya Dalam Dugaan Korupsi di PT Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, tersangka dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah tbk tahun 2015 - 2022.
CV BPR dan CV SMS sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.
Tersangka Hendry Lie disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)