Kronologi Penangkapan Tersangka Hendry Lie dan Perannya Dalam Dugaan Korupsi di PT Timah

fin.co.id - 19/11/2024, 07:02 WIB

Kronologi Penangkapan Tersangka Hendry Lie dan Perannya Dalam Dugaan Korupsi di PT Timah

Kejagung Tangkap Hendry Lie, Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah (dok Kejagung)

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, tersangka dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah tbk tahun 2015 - 2022. 

Hendry Lie ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang saat tiba dari Singapura, pada Senin 18 November 2024.

Penangkapan terhadap Tersangka HL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Hendry Lie merupakan tersangka ke 22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.

Kronologi

Pada tanggal 29 Februari 2024, Hendry Lie diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Jam Pidsus Kejagung. 

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customs Authority -ICA), Hendry Lie ke Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024.

"Tim Penyidik Jam Pidsus telah melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap tersangka namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut" kata Harli Siregar lewat siaran pers, Selasa 19 November 2024.

Selanjutnya, kata Harli, tersangka dilakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024 selama 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.

Selanjutnya pada tanggal 16 April 2024, Hendry ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Kemudian pada tanggal Senin 18 November 2024, Tersangka Hendry dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah tiba dari Singapura. 

Hendry Lie selanjutnya dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Peran Tersangka Hendry Lie :

Harli Siregar menjelaskan, peran tersangka Hendry Lie yaitu selaku Beneficiary Owner PT TIN secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS. 

Afdal Namakule
Penulis