KPK Buka Peluang Kembali Tetapkan Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka

fin.co.id - 19/11/2024, 13:24 WIB

KPK Buka Peluang Kembali Tetapkan Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka

Sahbirin Noor alias Paman Birin mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Foto: Istimewa

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali untuk mentersangkakan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Sahbirin Noor diduga terlibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya berupaya mentersangkakan kembali Paman Birin dengan memperbaiki proses yang disalahkan dalam putusan amar dalam sidang praperadilan pada Selasa 12 November 2024.

"Kita akan melakukan proses kembali dengan memperbaiki amar, artinya proses yang menurut amar putusan praperadilan itu disalahkan," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 19 November 2024.

Sekadar diketahui, Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.

Tak terima karena statusnya sebagai tersangka. Paman Birin akhirnya menggugat secara praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sahbirin kemudian memenangkan Praperadilan melawan KPK sehingga ia bebas dari jerat hukum. Sehingga, status tersangka yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi resmi gugur.

Kemudian, pada Rabu 13 Novemner 2024, Wakil Menteri Dalam Negri Bima Arya mengungkapkan, Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Ayu)

Mihardi
Penulis