Kejagung Beberkan Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah

fin.co.id - 19/11/2024, 14:54 WIB

Kejagung Beberkan Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah

Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie ditangkap di Bandara Soetta. Foto: Dok Kejagung

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dalam kasus korupsi tata niaga timah dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Hendry Lie sebagai beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN berperan aktif dalam melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah.

"Secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN yang penerimaan biji timahnya CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal," kata Abdul di Kejagung, Selasa 19 November 2024.

Dia mengatakan, biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama dua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal.

"Diketahui, disadari, diinsafi bahwa timah yang diolah, yang didapat itu berasal dari biji timah hasil penambangan secara ilegal," ujarnya.

Qohar mengatakan Hendry Lie dijerat sebagai tersangka bersama adiknya Fandi Lie. Menurutnya, kakak beradik ini kerja sama dalam mengolah timah hasil penambangan ilegal.

"Sehingga Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendry ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(Ani)

Mihardi
Penulis