Pilkada . 19/11/2024, 19:13 WIB

Dirut BUMD Haltim Terlibat Kampanye Paslon Farrel-Thaib, Bawaslu Sebut Pelanggaran Berat!

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.idBawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mengecam keras keterlibatan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Haltim, Rasid Musa, dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati, Muhammad Farrel Aditama dan Thaib Jalaluddin.

Menurut Bawaslu, aksi Rasid Musa yang terang-terangan mendukung pasangan calon tersebut pada acara kampanye di Desa Soagimalaha pada Minggu, 17 Nobemner 2024, merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan pemilu yang tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Haltim, Alherfan Barmawi, menegaskan bahwa kehadiran Rasid Musa dalam kampanye tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 70 dan Pasal 189 UU Pemilu.

Pasal ini dengan jelas melarang pejabat publik, termasuk Dirut BUMD, terlibat dalam kegiatan kampanye politik tanpa izin resmi. "Bawaslu tidak menerima surat izin cuti kampanye dari yang bersangkutan. Ini adalah dugaan pelanggaran yang harus diproses lebih lanjut," ujar Alherfan, Minggu malam, 17 November 2024.

Dalam penjelasannya, Alherfan merujuk pada Pasal 189 UU Pemilu yang menyebutkan bahwa pejabat badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) yang terlibat dalam kampanye tanpa izin resmi, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara selama 1 hingga 6 bulan dan/atau denda Rp600.000 hingga Rp6.000.000. Sanksi ini jelas menjadi ancaman serius bagi Rasid Musa jika terbukti melanggar aturan tersebut.

Bukti Video dan Laporan Masyarakat Diminta

Bawaslu juga mendesak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran ini secara resmi, disertai bukti-bukti yang relevan. Alherfan mengingatkan agar laporan tersebut mencakup video keterlibatan Rasid Musa dalam kampanye, serta dokumen resmi terkait jabatan yang dipegang oleh Rasid di BUMD Haltim.

"Masyarakat harus membuat laporan yang lengkap dengan bukti-bukti, termasuk video keterlibatan Dirut BUMD dalam dukungan politik terhadap paslon Farrel-Thaib," tambahnya.

Sementara itu, kehadiran Rasid Musa dalam kampanye paslon Farrel-Thaib bukanlah suatu kebetulan. Sebagai Direktur Utama BUMD Haltim, ia tampil di panggung kampanye dan secara terbuka mengungkapkan dukungannya terhadap pasangan calon tersebut.

Dalam orasi politiknya, Rasid bahkan mengajak masyarakat Haltim untuk terus mengawal kemenangan Farrel-Thaib hingga pemungutan suara pada 27 November mendatang.

"Saya berharap kepada pendukung dan simpatisan Farrel-Thaib agar terus mengawal kemenangan kita sampai 27 November," kata Rasid di hadapan massa kampanye yang memadati Desa Soagimalaha.

Potensi Dampak Hukum dan Sosial

Keterlibatan Rasid Musa dalam kampanye pasangan Farrel-Thaib ini tidak hanya menimbulkan masalah hukum, tetapi juga berpotensi menodai integritas dan netralitas BUMD sebagai lembaga publik yang seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis.

Sebagai pejabat BUMD, Rasid Musa diharapkan menjaga jarak dengan segala bentuk dukungan politik, apalagi jika tidak sesuai dengan prosedur yang diatur oleh hukum pemilu.

Sanksi yang bisa dijatuhkan, menurut Alherfan, akan memberikan efek jera dan mengingatkan seluruh pejabat publik di daerah agar lebih berhati-hati dalam bertindak, terutama dalam tahun politik seperti ini. "Kami akan menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa pelanggaran ini tidak dibiarkan begitu saja," tutupnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur negara dan pejabat daerah lainnya untuk selalu mematuhi aturan yang ada, demi terciptanya pemilu yang bersih, adil, dan tanpa praktik politik yang merugikan masyarakat. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com