fin.co.id - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, selama tiga hari penghentian aktivitas truk tanah pihaknya telah menindak puluhan truk yang tetap nekat melintas di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Senin 18 November 2024.
Kata Zain, selama 3 hari ini yakni 14-16 November 2024 petugas gabungan telah memutar balik 93 truk tanah dan 21 diantaranya dikenakan tilang.
"Kemudian dilakukan cek urine terhadap 21 sopir tersebut. Hasilnya 20 negatif dan 1 orang sopir positif narkoba," ungkapnya.
Kapolres menegaskan, bahwa larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Zain memastikan, penyalahgunaan terhadap obat terlarang dan narkoba ini dapat dijerat hukum.
"Terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," tandas Zain.
Sebagai informasi, delapan pos pantau tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota di antaranya Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.
Baca Juga
Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.
Dari 8 Pos Pantau itu, setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP.