fin.co.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto membantah kabar yang viral bahwa Ivan Sugianto mempunyai hubungan bisnis dengan seorang perwira menengah TNI.
Ivan Sugianto merupakan pengusahan diskotik di Surabaya yang mengintimidasi seorang siswa dengan cara memaksanya sujud dan menggonggong seperti hewan.
Belakangan foto-foto kebersamaan Ivan Sugianto dengan anggota TNI viral.
Hariyanto menjelaskan perwira menengah TNI itu dan Ivan Sugianto merupakan teman biasa, yang sempat berfoto dalam kendaraan yang sama pada 18 September 2024 atau sekitar sebulan lebih sebelum kejadian perundungan terjadi pada 21 Oktober.
“Kami telah menelusurinya, kejadian viral Ivan Sugianto tidak ada kaitannya dengan perwira menengah TNI yang ada dalam foto dalam kendaraan,” kata Kapuspen dilansir dari Antara, di Jakarta, Sabtu 16 November 2024.
Dalam foto itu, yang beredar luas di media sosial sekitar Senin 11 November itu, seorang perwira menengah TNI berpangkat kolonel berfoto bersama Ivan Sugianto. Dalam foto itu, dia mengenakan pakaian dinas TNI.
Ivan Sugianto merupakan tersangka kasus perundungan terhadap seorang murid SMA di Surabaya.
Baca Juga
Ivan, yang dikenal sebagai pengusaha dan bos hiburan malam di Surabaya, memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing. Aksi Ivan merundung murid SMA itu terekam dan hasil rekamannya viral di media sosial.
Rekaman video itu pun memancing kemarahan masyarakat, yang kemudian memaksa kepolisian bergerak mengusut kasus perundungan tersebut.
Ivan sempat mengeluarkan pernyataan maaf yang dia tujukan kepada korban, keluarga korban, sekolah, dan masyarakat Indonesia.
Terlepas dari pernyataan maaf itu, Polrestabes Surabaya pada Kamis 14 November, menangkap Ivan di Bandara Juanda setelah dia terbang dari Jakarta untuk pulang ke Surabaya. Polrestabes Surabaya saat itu telah memeriksa 11 saksi dan gelar perkara, yang keduanya menjadi dasar keyakinan penyidik menetapkan Ivan sebagai tersangka.
Ivan kemudian diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik, kemudian dia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. Tersangka perundungan anak itu terancam dijerat pasal berlapis yang hukumannya bisa mencapai 3 tahun penjara. (*)