Menkeu Naikkan PPN 12 Persen, Ekonom: Daya Beli Masyarakat akan Turun

fin.co.id - 16/11/2024, 18:06 WIB

Menkeu Naikkan PPN 12 Persen, Ekonom: Daya Beli Masyarakat akan Turun

Tarif PPN naik

fin.co.id  - Setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada Rabu 13 November 2024 lalu, sejumlah keberatan dan kritik muncul. 

Salah satunya adalah Ekonom serta pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat. 

Dalam keterangannya, Achmad menyebutkan bahwa kebijakan ini akan sangat berpengaruh kepada daya beli masyarakat.

"Dalam situasi ini, daya beli kelompok ini akan tergerus, memaksa mereka untuk mengurangi konsumsi barang-barang penting. Ketika daya beli menurun, konsumsi domestik—kontributor terbesar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia—akan ikut melemah," ujar Achmad  pada Sabtu 16 November 2024.

Selain itu, Achmad juga menambahkan bahwa kebijakan ini juga tentunya akan memiliki pengaruh besar kepada masyarakat yang berasal dari kelas menengah ke bawah, terutama dari mereka yang masih memiliki gaji UMR.

"Kelas menengah dan pekerja dengan pendapatan setara UMR adalah kelompok yang paling terdampak. Dengan tarif PPN yang lebih tinggi, hampir semua barang dan jasa akan mengalami kenaikan harga, termasuk kebutuhan pokok. Dalam banyak kasus, gaji UMR bahkan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar," paparnya. 

Selain itu, Achmad melanjutkan, salah satu alasan utama kenaikan PPN adalah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun menurutnya, argumen ini juga patut untuk dipertanyakan.

Pasalnya, masih banyak potensi penerimaan pajak yang belum digarap secara optimal, terutama dari sektor-sektor ekonomi besar yang selama ini belum terjangkau secara maksimal.

"Alih-alih membebankan masyarakat dengan pajak yang lebih tinggi, pemerintah seharusnya berfokus pada memperluas basis pajak dan memperbaiki efisiensi penerimaan pajak," pungkasnya.

Menurut Achmad, penggunaan anggaran untuk proyek-proyek mercusuar yang kurang relevan dengan kebutuhan masyarakat seharusnya dikurangi. Reformasi fiskal yang fokus pada efisiensi anggaran akan lebih efektif daripada sekadar menaikkan pajak. (Bia)

Khanif Lutfi
Penulis