KPK Ingatkan Raffi Ahmad dan Artis yang Jadi Pejabat untuk Hati-hati Terima Endorsement

fin.co.id - 16/11/2024, 14:15 WIB

KPK Ingatkan Raffi Ahmad dan Artis yang Jadi Pejabat untuk Hati-hati Terima Endorsement

Raffi Ahmad dilantik menjadi utusan khusus Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dok Instagram @raffinagita1717

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad dan artis yang menjadi pejabat negara untuk berhati-hati dalam menerima endorsement atau iklan produk. Karena, endorsement rawan gratifikasi dan konflik kepentingan (conflict of interest).

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip, Sabtu 16 November 2024.

"Penekanan saya adalah untuk teman-teman (artis) yang baru saat ini bergabung menjadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi," kata Tessa.

Lebih lanjut, Tessa mengingatkan dalam menjalankan amanah sebagai penyelenggara negara, melekat sejumlah aturan, kewajiban, dan larangan. Adapun salah satunya adalah kewajiban mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara transparan dan melaporkan segala bentuk penerimaan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.

"Yang menjadi titik sudut pandangnya adalah apabila endorse itu menjadi conflict of interest, penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandera apabila akan melakukan hal-hal tertentu atau membuat kebijakan-kebijakan, mendorong adanya kebijakan yang bisa menguntungkan pihak-pihak lain. Nah itu yang perlu diperhatikan bagi teman-teman artis ini," terang Tessa.

Menurut Tessa seorang pejabat negera perlu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan tidak bertindak sewenang-wenang dan menolak segala bentuk perilaku koruptif.

"Itu kan menjadi pilihan ya, menjadi pilihan mau menerima atau tidak. Saya pikir teman-teman artis ini dengan menerima tanggung jawab, menerima jabatan sebagai ptenyelenggara negara, bapak-ibu sekalian tentunya perlu menjadi contoh bagaimana menjadi penyelenggara negara yang baik," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mengiimbau Raffi Ahmad untuk mengajukan Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengingatkan, Raffi Ahmad untuk segera melaporkan harta kekayaannya, mengingat sudah sebulan menjabat.

"Harus, harus. Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya," kata Pahala dikutip pada Kamis 14 November 2024.

Diketahui, Raffi Ahmad pada 22 Oktober 2024 dilantik menjadi utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.

(Ayu)

Mihardi
Penulis