Begini Hasil Investigasi UGM soal Dugaan Plagiarisme Buku Dosen FIB Sri Margana dkk

fin.co.id - 16/11/2024, 10:52 WIB

Begini Hasil Investigasi UGM soal Dugaan Plagiarisme Buku Dosen FIB Sri Margana dkk

Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

"Terlepas dari jenis kutipan yang dipakai penulis, kutipan tersebut sudah memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf a UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta," tandas Setiadi.

Di mana, pada pasal tersebut dijelaskan bahwa tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumber kutipan disebutkan secara lengkap dan ditujukan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Meski tidak dijelaskan secara rinci, dalam praktiknya terdapat tiga jenis pengutipan yaitu, body note, footnote dan end note.

Body note memuat nama, tahun penerbitan, dan halaman yang dikutip berikut informasi lengkap sumber yang dikutip disebutkan di dalam list of references.

Kemudian pada footnote memuat nama, tahun penerbitan, judul, kota penerbitan, nama penerbit dan halaman yang dikutip.

Sedangkan end note memuat nama, tahun penerbitan, dan halaman yang dikutip.

Sehingga, menurut tim Ad Hoc, kutipan di body note yang diawali dengan frasa "Menurut Peter Carey, ...," dan ditutup dengan end note sudah memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta.

Berdasarkan penilaian dan pertimbangan tersebut, "Tim Ad Hoc berkesimpulan bahwa kedua buku tidak dapat dikategorikan sebagai plagiasi."

Kedua buku Sri Margana dkk, tambahnya, masih belum memiliki Kata Pengantar Penulis dan bersifat sementara, dan telah ditarik dan dimusnahkan atas permintaan KPG melalui surat tanggal 6 Maret 2020.

"Telah dinyatakan dan diketahui oleh KPG berdasarkan surat dari Dekan FIB UGM pada tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana pernyataan resmi KPG 4 November 2024, dan dengan demikian buku-buku tersebut sudah tidak ada lagi," tandasnya.

Termasuk juga pengutipan panjang dan bagian-bagian yang dituduhkan sebagai plagiasi yang menurut tim tidak ditemukan lagi pada versi final, yakni di cetakan ketiga buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan cetakan kedua buku Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik.

Kendati demikian, tim Ad Hoc memberi catatan bahwa kedua buku telah mencantumkan sumber-sumber secara lengkap, pengutipan yang panjang disinyalir dapat melanggar unsur “kepatutan”.

Sedangkan saat ini belum ada patokan pasti berapa batasan panjang-pendeknya sebuah pengutipan di dalam teks yang diperbolehkan agar tidak melanggar unsur kepatutan berdasarkan Permendikbud No.17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiarisme di Perguruan Tinggi. (Anisha/dsw). 

Afdal Namakule
Penulis