fin.co.id - Open Booking Out atau Open BO berujung maut terjadi di Desa Telagasari RT 001 RW 002, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial N (24) tewas ditangan teman kencan berinisial HH (27).
Jasad korban ditemukan tergeletak terbungkus kasur di Jalan Kampung Talagasari, Cikupa, pada Senin 11 November 2024 lalu, sekira pukul 04.05 WIB oleh warga yang hendak ke masjid.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, tersangka membunuh korban dengan cara mencekik leher dan membekap wajahnya menggunakan bantal lantaran sakit hati dengan kata-kata korban.
"Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri tersangka memberikan uang Rp 400 ribu kepada korban. Namun, saat itu korban juga kesal karena kurang Rp 100 ribu dari tarif yang telah disepakati Rp 500 ribu dan mengejek tersangka sudah kurang seratus ribu badan lo bau lagi," terang Baktiar kepada awak media, Jumat 15 November 2024.
Dikatakan Kapolres, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 9 November 2024. Selama dua hari mayat korban disimpan oleh pelaku di dalam kontrakannya karena bingung mau dibuang kemana.
Hingga akhirnya pada Senin 11 November 2024, sekira pukul 03.00 WIB, tersangka mengeluarkan mayat korban dari kontrakanya menggunakan sepeda motor untuk dibuang dengan cara diikat dan digulung menggunakan kasur lantai.
"Namun sebelum tersangka sampai ke tempat tujuannya, di tengah jalan mayat korban terjatuh dan saat itu juga pelaku langsung meninggalkan mayat korban," tuturnya.
Baca Juga
Dijelaskan Baktiar, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat yang terbungkus kasur di jalan Talagasari, Cikupa. Atas laporan tersebut polisi melakukan olah TKP dan pencarian barang bukti dan keterangan warga sekitar.
Selanjutnya, polisi mendapatkan informasi bahwa tidak jauh dari TKP ada sebuah kontrakan yang tertutup rapat dan di halaman depannya ditemukan potongan tali rapia yang identik dengan tali yang diikat pada buntalan kasur berisi jasad korban.
"Kemudian kita cek dan ditemukan tas dan barang-barang korban di dalam kontrakan tersebut dan diketahui penghuni kontrakan tersebut adalah tersangka HH yang bekerja di PT. Canet Elektrik Indonesia di kawasan Cikupa Mas," ulasnya.
Mengetahui hal itu, tim Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang langsung menuju perusahaan tersebut untuk menemui tersangka.
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi secara mendalam akhirnya HH mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban.
"Pengakuan tersangka ini diperkuat dengan ditemukannya tas dan barang-barang korban di dalam kontrakannya," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal Pembunuhan Berencana dan Atau Penganiayaan Mengakibatkan Kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP ayat 3.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tandas Baktiar.