"Dari keterangan Pelaku yang kita terima bahwa daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku," jelasnya.
Diketahui, pelaku menjual ganja hasil budidaya tersebut kepada orang yang dikenal seharga Rp 50.000 s/d 100.000 per paket.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana maksimal seumur hidup," tukasnya. (Candra/dsw)