Menko Yusril Perintahkan Kementerian Imipas Investigasi Kaburnya 7 Tahanan Narkotika dari Rutan Salemba

fin.co.id - 14/11/2024, 18:07 WIB

Menko Yusril Perintahkan Kementerian Imipas Investigasi Kaburnya 7 Tahanan Narkotika dari Rutan Salemba

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri acara Ombudsman di Jakarta Pusat, Kamis 14 November 2024. Foto: Sab/Disway Group

fin.co.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra menaggapi soal kaburnya tujuh tahanan narkotika dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Salemba, Jakarta. Dia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajarannya untuk memberantas kasus narkoba dari Indonesia.

"Seperti ditegaskan oleh Presiden kita, Presiden Prabowo Subianto, pemerintah ini bertekad untuk memberantas kejahatan narkotika," kata Yusril saat menghadiri acara Ombudsman di Jakarta Pusat, Kamis 14 November 2024.

Maka itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) 2004-2007 ini mengatakan, sujumlah upaya terus dilakukan untuk membasmi peredaran narkoba. Dalam kasus kaburnya tujuh tahanan narkotikan ini, kata dia, pihaknya akan membenahi kelemahan yang ada di Rutan Salemba.

"Dan langkah-langkah itu terus kita lanjutkan dan sekaligus juga memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada di kasus larinya beberapa tahanan maupun narapinada. Itu menjadi konsen dan perhatian kita bersama," kata Yusril.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) 2001-2004 ini mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi bersama kementerian imigrasi dan pemasyarakatan untuk mengambil langkah yang tegas dan terus melakukan investigasi.

"Saya sebagai Menteri Koordinator akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengambil satu langkah-langkah yang tegas," kata Yusril.

Tidak hanya itu, dia juga memerintahkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk melakukan langkah tegas dan investigasi terkait kaburnya tujuh tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba. Jika ditemukan kelalaian, dia akan memberikan saksi tegas.

"Melakukan investigasi terhadap kasus ini, apakah ada kelalaian atau kesengajaan sehingga terhadap pegawai kita itu, kalau memang itu kelalaian harus diberikan peringatan," tegasnya.

Jika ada unsur kesengajaan, kata Yusril, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan saksi sesuai aturan yang berlaku. "Kalau kesengajaan harus diberikan satu tindakan sesuai dengan peraturan-peraturan di bidang kepegawaian," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, tujuh tahanan dan narapidana kasus narkotika kabur dari Rutan Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat, dengan cara menjebol terali kamar, Selasa 12 November 2024 dini hari. Para tahanan itu merupakan narapidana kasus narkoba.

(Sab)

Mihardi
Penulis