fin.co.id - Komisi Yudisial (KY) bakal memprioritas penanganan kasus dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur. Bahkan, KY telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut.
"KY memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan video yang diterima, Kamis 14 November 2024.
Dalam hal ini, kata Mukti, KY telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga melakukan pertemuaan antara pimpinan dan anggota KY dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya.
"KY juga akan berkoordinasi dengan lembaga lain untuk penuntasan kasus ini sebagai upaya melakukan reformasi peradilan dari judicial corruption," imbuhnya.
Selanjutnya, ia mengajak media dan publik untuk terus membantu KY mengawal pemeriksaan kasus ini.
Sekadar diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA). Zarof dan Lisa terbukti melakukan pemufakatan jahat suap soal putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
(Ani)