fin.co.id -- Sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang RT 002/016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek oleh tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng pada Rabu, 13 November 2024.
Penggerebekan itu berhasil membongkar praktek penanaman ganja melalui media pot di sebuah rumah.
Kasatres narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Chandra Mata Rohansyah mengungkapkan cara pelaku membudidayakan tanaman ganja di rumahnya sampai tidak diketahui oleh warga sekitar.
"Untuk pelaku sendiri melakukan budi daya ini atau menanam ini dia taruh di dalam pot dan potnya dijejer di loteng rumahnya, di atas genteng," ujarnya di Pendongkelan Belakang, Cengkarenh, Jakbar pada Rabu, 13 November 2024.
Chandra menegaskan bahwa pelaku sengaja meletakkan ganja tersebut ditempat yang tidak banyak orang tahu. Sehingga para warga sekitar juga tidak mecurigai adanya praktek haram tersebut.
"Karena memang yang pertama mungkin letaknya ya, kemudian pelaku juga tidak menempatkannya di tempat yang tidak mudah untuk dilihat orang sekitar. Emang agak tersembunyi di atas sana," tuturnya.
Tak berhenti di situ, kata Chandra, pelaku mendapatkan bibit ganja tersebut dari sebuah platform online. Kemudian dia pun mempelajari penanaman tersebut secara otodidak.
Baca Juga
"Dia bibit dari online, dia coba sendiri dan kemudian dia jugaa membelikann pupuk-pupuk yang biasa digunakan oleh pupuk tanaman biasa," jelasnya.
Kemudian setelah panen, lanjut Chandra, pelaku menjual daun ganja itu kepada orang-orang terdekatnya. Kisaran 50 s.d 100 ribu rupiah per paketnya.
"Dari keterangan pelaku yang kita terima bahwa daun ganja tersebut sudah beberapa kali sudah dijual oleh pelaku ke orang-orang terdekatnya, teman yang dia kenal," kata Chandra.
Kendati demikian, pihak kepolisian akan terus menyelidiki perkara tersebut. Terlebih soal pengakuan dari pelaku terkait membeli bibit tersebut dari online.
"Itu masih dalam penyelidikan kami dan pengembangan kami," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana maksimal seumur hidup. (Candra/dsw)