News

KPK Duga Munculnya Paman Birin saat Apel Gugurkan Isu

Tessa menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menemukan Paman Birin usai kemunculannya saat memimpin apel pagi.

KPK Duga Munculnya Paman Birin saat Apel Gugurkan Isu
Terlihat Sahbirin Noor alias Paman Birin ini memimpin apel pagi di halaman kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru. Ia terlihat mengenakan pakaian dinas lengkap.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait